KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menandatangani Letter of Agreement (LoA) tahap kedua yang diselenggarakan secara virtual oleh SKK Migas, pada Rabu (3/6). LoA ini sebagai wujud implementasi atas Kepmen ESDM No. 89/2020 tentang penggunaan dan harga gas bumi di bidang industri, serta Kepmen ESDM Nomor 91.K/2020 tentang harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate). PGN Grup, termasuk Pertamina Gas (Pertagas) dan Pertagas Niaga (PTGN) sebagai pembeli, menandatangani LoA dengan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) yang berlaku sebagai penjualan pada empat kontrak. Baca Juga: Peluang dari saham PGAS saat new normal
PGN Grup tandatangani letter of agreement tahap kedua penyesuaian harga gas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menandatangani Letter of Agreement (LoA) tahap kedua yang diselenggarakan secara virtual oleh SKK Migas, pada Rabu (3/6). LoA ini sebagai wujud implementasi atas Kepmen ESDM No. 89/2020 tentang penggunaan dan harga gas bumi di bidang industri, serta Kepmen ESDM Nomor 91.K/2020 tentang harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate). PGN Grup, termasuk Pertamina Gas (Pertagas) dan Pertagas Niaga (PTGN) sebagai pembeli, menandatangani LoA dengan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) yang berlaku sebagai penjualan pada empat kontrak. Baca Juga: Peluang dari saham PGAS saat new normal