KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) selaku sub holding gas PT Pertamina (Persero) terus berkomitmen untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional dalam bentuk implementasi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 89K/2020 dan Kepmen ESDM 91K/2020. PGN melanjutkan penandatanganan Letter of Agrement (LoA) tahap keempat dengan mitra produsen hulu yang dilaksanakan oleh SKK Migas secara virtual pada Kamis (30/7) lalu. Kebijakan tersebut memberikan ruang lebih kepada Industri tertentu dan sektor kelistrikan untuk menikmati harga gas yang lebih murah dan membantu efisiensi penggunaan energi dalam proses produksi. Baca Juga: Pertagas Niaga teken LoA harga gas untuk industri keramik dan baja di Jawa Timur
PGN tandatangani LoA tahap keempat dengan produsen hulu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) selaku sub holding gas PT Pertamina (Persero) terus berkomitmen untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional dalam bentuk implementasi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 89K/2020 dan Kepmen ESDM 91K/2020. PGN melanjutkan penandatanganan Letter of Agrement (LoA) tahap keempat dengan mitra produsen hulu yang dilaksanakan oleh SKK Migas secara virtual pada Kamis (30/7) lalu. Kebijakan tersebut memberikan ruang lebih kepada Industri tertentu dan sektor kelistrikan untuk menikmati harga gas yang lebih murah dan membantu efisiensi penggunaan energi dalam proses produksi. Baca Juga: Pertagas Niaga teken LoA harga gas untuk industri keramik dan baja di Jawa Timur