KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) melanjutkan proses implementasi harga gas US$ 6 per MMBTU untuk sektor industri dan kelistrikan dengan menandatangani lima Letter of Agreement (LoA) dengan sejumlah mitra produsen hulu pada Kamis (30/7). Adapun, langkah ini merupakan implementasi Kepmen ESDM 89K/2020 dan Kepmen 91K/2020. Penandatanganan ini merupakan tahap ke 4 yang dilakukan oleh PGN. Hadir dalam acara ini, Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, perwakilan penjual/ KKS, dan perwakilan Pembeli. PGN Group sebagai salah satu pembeli menandatangani perjanjian dengan ConocoPhillips Grissik Ltd (COPI) dan Minarak Brantas Gas Inc.
- LoA antara ConocoPhillips Grissik Ltd dan PGN untuk kebutuhan Kontrak SSWJ dan implementasi Kepmen ESDM 89K dan Kepmen 91K/ 2020, dengan volume 355 BBTUD.
- LoA antara ConocoPhillips Grissik Ltd dan PGN untuk kebutuhan Kontrak Batam 1 (industri) dan implementasi Kepmen ESDM 89K dan Kepmen 91K/ 2020, dengan volume 18 BBTUD.
- LoA antara ConocoPhillips Grissik Ltd dan PGN untuk kebutuhan Kontrak Batam 3 dan implementasi Kepmen ESDM 91K/ 2020, dengan volume 33 BBTUD.
- LoA antara ConocoPhillips Grissik Ltd dan PGN untuk kebutuhan Kontrak Dumai dan implementasi Kepmen ESDM 89K/ 2020, dengan volume 6,3 BBTUD.
- LoA antara Minarak Brantas Gas Inc dan PT Pertagas Niaga & PGN untuk implementasi Kepmen ESDM 89K/ 2020, dengan volume 2,5 BBTUD.