PGN teken lima perjanjian implementasi harga gas US$ 6 per mmbtu



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) melanjutkan proses implementasi harga gas US$ 6 per MMBTU untuk sektor industri dan kelistrikan dengan menandatangani lima Letter of Agreement (LoA) dengan sejumlah mitra produsen hulu pada Kamis (30/7).

Adapun, langkah ini merupakan implementasi Kepmen ESDM 89K/2020 dan Kepmen 91K/2020. Penandatanganan ini merupakan tahap ke 4 yang dilakukan oleh PGN.

Hadir dalam acara ini, Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, perwakilan penjual/ KKS, dan perwakilan Pembeli. PGN Group sebagai salah satu pembeli menandatangani perjanjian dengan ConocoPhillips Grissik Ltd (COPI) dan Minarak Brantas Gas Inc.


Baca Juga: Perusahaan Gas Negara (PGN) andalkan efisiensi di tengah pandemi Covid-19

Adapun rincian dokumen LoA antara PGN Grup dengan mitra produsen hulu yang ditandatangani yaitu sebagai berikut.

  1. LoA antara ConocoPhillips Grissik Ltd dan PGN untuk kebutuhan Kontrak SSWJ dan implementasi Kepmen ESDM 89K dan Kepmen 91K/ 2020, dengan volume 355 BBTUD.
  2. LoA antara ConocoPhillips Grissik Ltd dan PGN untuk kebutuhan Kontrak Batam 1 (industri) dan implementasi Kepmen ESDM 89K dan Kepmen 91K/ 2020, dengan volume 18 BBTUD.
  3. LoA antara ConocoPhillips Grissik Ltd dan PGN untuk kebutuhan Kontrak Batam 3 dan implementasi Kepmen ESDM 91K/ 2020, dengan volume 33 BBTUD.
  4. LoA antara ConocoPhillips Grissik Ltd dan PGN untuk kebutuhan Kontrak Dumai dan implementasi Kepmen ESDM 89K/ 2020, dengan volume 6,3 BBTUD.
  5. LoA antara Minarak Brantas Gas Inc dan PT Pertagas Niaga & PGN untuk implementasi Kepmen ESDM 89K/ 2020, dengan volume 2,5 BBTUD.
Dengan demikian, PGN Grup telah menandatangani 14 dokumen LOA untuk Kepmen ESDM 89.K/2020. Total LOA yang harus ditandatangani oleh PGN Grup adalah 17 LOA, 14 LOA dengan PGN dan 3 LOA dengan Pertagas Grup.

Direktur Komersial PGN Faris Aziz mengungkapkan, masih tersisa 3 perjanjian LOA yang belum ditandatangani. Untuk itu pihaknya akan mengkoordinasikan secara intensif, agar dapat diselesaikan.

“Puji syukur hari ini secara keseluruhan dokumen LoA untuk implementasi Kepmen ESDM 91.K/ 2020 bagi sektor kelistrikan sudah selesai ditandatangani. Penandatanganan hari ini, melengkapi LoA yang beberapa waktu lalu telah dilaksanakan dengan PHE WK Jambi Merang,” ungkap Faris dalam keterangan resmi, Kamis (30/7).

Ia memastikan ,LoA lainnya akan segera di bahas agar dapat diterapkan.

Baca Juga: Implementasi harga gas US$ 6 per MMBTU belum optimal di sektor industri keramik

Editor: Khomarul Hidayat