KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) telah merealisasikan kebijakan penetapan harga gas sektor industri tertentu sebesar US$ 6 per MMBTU secara proporsional. Sub holding gas berkode emiten PGAS itu optimistis implementasi dari kebijakan itu bisa mengembangkan infrastruktur dan layanan gas bumi dalam mendukung pertumbuhan industri di berbagai wilayah. Direktur Komersial PGN Faris Aziz menyampaikan, Sumatera Bagian Utara adalah salah satu wilayah yang telah menerima manfaat kebijakan sesuai Kepmen ESDM 89.K/2020 pada bulan Juni 2020. Dengan begitu, PGN berharap bisa semakin mendukung kawasan industri di wilayah itu. Baca Juga: PGN mengklaim sudah menjalankan Kepmen ESDM 89K/2020 terkait penyediaan gas industri
PGN terapkan harga gas US$ 6 per MMBTU secara proporsional di wilayah Sumatera
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) telah merealisasikan kebijakan penetapan harga gas sektor industri tertentu sebesar US$ 6 per MMBTU secara proporsional. Sub holding gas berkode emiten PGAS itu optimistis implementasi dari kebijakan itu bisa mengembangkan infrastruktur dan layanan gas bumi dalam mendukung pertumbuhan industri di berbagai wilayah. Direktur Komersial PGN Faris Aziz menyampaikan, Sumatera Bagian Utara adalah salah satu wilayah yang telah menerima manfaat kebijakan sesuai Kepmen ESDM 89.K/2020 pada bulan Juni 2020. Dengan begitu, PGN berharap bisa semakin mendukung kawasan industri di wilayah itu. Baca Juga: PGN mengklaim sudah menjalankan Kepmen ESDM 89K/2020 terkait penyediaan gas industri