Pilih Insentif Ketimbang Kerek Suku Bunga, Gubernur BI Beberkan Alasannya



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memutuskan mempertahankan suku bunga acuan (BI-Rate) di level 5,75% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 21–22 Juli 2026.

Alih-alih kembali menaikkan suku bunga, bank sentral memilih memperkuat berbagai insentif untuk menarik aliran dana portofolio asing karena dinilai lebih efektif menjaga stabilitas nilai tukar rupiah tanpa membebani biaya pendanaan di dalam negeri.

Selain mempertahankan BI-Rate, BI juga menahan suku bunga Deposit Facility di level 4,75% dan Lending Facility sebesar 6,50%.


Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan keputusan tersebut merupakan bagian dari bauran kebijakan yang dirancang untuk memperkuat stabilitas rupiah di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih tinggi.

Baca Juga: The Fed Diprediksi Tahan Suku Bunga dan BI Kerek 25 bps, Pasar Cermati Sentimen Lain

"Keputusan BI-Rate dan sejumlah kebijakan lain merupakan bagian terintegrasi dari bauran kebijakan BI untuk semakin memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tingginya ketidakpastian global," ujar Perry dalam konferensi pers, Rabu (22/7/2026).

Perry menjelaskan, sebelum mengambil keputusan, BI mempertimbangkan dua pilihan kebijakan. 

Opsi pertama adalah menaikkan BI-Rate sebesar 25 basis poin yang akan diikuti kenaikan suku bunga di pasar domestik. 

Opsi kedua adalah mempertahankan suku bunga acuan sambil memperbesar insentif agar investasi portofolio asing semakin deras masuk ke pasar keuangan Indonesia.

BI memilih opsi kedua karena dinilai memberikan dampak yang lebih besar terhadap stabilitas nilai tukar dibandingkan kenaikan suku bunga. Dengan strategi tersebut, rupiah dapat diperkuat tanpa menambah beban bunga bagi dunia usaha maupun masyarakat.

Baca Juga: Mirae Asset Sekuritas Proyeksi BI Kerek Suku Bunga Acuan Jadi 6%

Untuk mendukung kebijakan tersebut, BI meningkatkan insentif pengurangan premi bagi investor asing. 

Insentif Swap Jual Lindung Nilai (Swap Beli Lindung Nilai kepada BI) dinaikkan dari 10% menjadi 12,5%, sedangkan insentif untuk transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) Jual Lindung Nilai diperluas menjadi 15%.