KONTAN.CO.ID - Hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar serentak pada Rabu, 27 November 2024. Pertama kali di Indonesia, pilkada berlangsung secara bersamaan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Peraturan perundang-undangan menyebutkan bahwa pemenang pilkada ditentukan oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak. Artinya, pilkada yang dilaksanakan di berbagai wilayah Indonesia sudah pasti hanya akan berlangsung satu putaran.
Namun, berbeda dengan 544 daerah lainnya, Pilkada Jakarta memungkinkan adanya pemungutan suara putaran kedua. Hal tersebut turut dibenarkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Betty Epsilon Idroos. "Yes (hanya Jakarta yang bisa menggelar pilkada dua putaran, sedangkan daerah lain hanya satu putaran)," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (26/11/2024).
Baca Juga: Ini Solusi yang Bisa Dilakukan Jika Nama Tak Muncul Saat Cek DPT Online 544 daerah pasti menggelar pilkada 1 putaran Ketentuan pilkada tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU (UU Pilkada). Pasal 107 ayat (1) UU menjelaskan, pasangan calon bupati-wakil bupati dan calon wali kota-wakil wali kota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan terpilih. Pada ayat (2) menyebut, jika jumlah perolehan suara sama, pasangan calon yang memperoleh dukungan dengan penyebaran lebih merata di seluruh kecamatan ditetapkan sebagai pasangan terpilih.
Dalam ayat (3), pasangan calon yang melawan kotak kosong dan memperoleh lebih dari 50 persen suara sah, ditetapkan sebagai pasangan terpilih. Senada, menurut Pasal 109 ayat (1), pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai gubernur-wakil gubernur terpilih. Berdasarkan Pasal 109 ayat (2), jika jumlah perolehan suara sah sama, pasangan gubernur-wakil gubernur yang menerima dukungan lebih merata di seluruh kabupaten/kota yang menjadi pemenang pilkada. Sementara itu, ayat (3) menyebutkan, jika hanya ada satu calon, pasangan calon harus memperoleh suara lebih dari 50 persen untuk ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Baca Juga: Apa Arti Kotak Kosong pada Pilkada 2024? Simak Mekanisme saat Pencoblosan Editor: Barratut Taqiyyah Rafie