KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan pinjam-meminjam jangka pendek dengan pihak individual yang dijalankan oleh PT Hanson International Tbk (MYRX). Penghentian ini berlaku sejak 28 Oktober 2019. Satgas Waspada Investasi mengharuskan MYRX untuk membayarkan kewajiban kepada seluruh pemilik dana sesuai dengan jatuh temponya masing-masing Sebelumnya, transaksi utang jangka pendek ini diduga melanggar UU Perbankan karena Hanson dinilai melakukan penghimpunan dana masyarakat. Akan tetapi, manajeman MYRX menyatakan, kegiatan yang berjalan sejak 2016 ini sudah sesuai prosedur yang ada. Tindakan ini didasarkan pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 1 dan PSAK No. 55 yang mana utang piutang tersebut telah dicatatkan pada laporan keuangan.
Pinjaman individual disetop, Hanson International (MYRX) tunda rights issue
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan pinjam-meminjam jangka pendek dengan pihak individual yang dijalankan oleh PT Hanson International Tbk (MYRX). Penghentian ini berlaku sejak 28 Oktober 2019. Satgas Waspada Investasi mengharuskan MYRX untuk membayarkan kewajiban kepada seluruh pemilik dana sesuai dengan jatuh temponya masing-masing Sebelumnya, transaksi utang jangka pendek ini diduga melanggar UU Perbankan karena Hanson dinilai melakukan penghimpunan dana masyarakat. Akan tetapi, manajeman MYRX menyatakan, kegiatan yang berjalan sejak 2016 ini sudah sesuai prosedur yang ada. Tindakan ini didasarkan pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 1 dan PSAK No. 55 yang mana utang piutang tersebut telah dicatatkan pada laporan keuangan.