KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Semakin maraknya aplikasi pinjaman online alias pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat, membuat pemerintah terus memutar otak untuk menanganinya. Kabar terbaru, selama 2018 hingga 17 Agustus 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses 3.856 memutus akses layanan pinjol atau
peer-to-peer lending fintech ilegal. Pengamat ekonomi Universitas Indonesia Fithra Faisal mengatakan, pemutusan akses ini adalah salah satu cara yang memang bisa dilakukan pemerintah untuk menangani maraknya aplikasi pinjol. Namun ini bukan satu-satunya cara.
Baca Juga: Kominfo blokir 3.856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundangan Menurut Fithra, pemerintah setidaknya perlu melakukan tiga cara ini untuk tangani keberadaan pinjol ilegal di Indonesia. 1. Minta Google/Apple hapus aplikasi pinjol Menurut Fithra pemutusan akses pinjol atau platform fintech ilegal itu tidak cukup untuk menyelesaikan masalah terkait maraknya aplikasi pinjol ilegal di Indonesia. "Karena walaupun sudah diblokir, masih aja muncul lagi," kata Fithra melalui sambungan telepon kepada
KompasTekno, Jumat (20/8). Ia mencontohkan, aplikasi Binomo sebenarnya sudah diklasifikasikan sebagai aplikasi fintech ilegal dan sudah diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Namun, iklan-iklannya pinjol ilegal Binomo masih sering ditemukan di media sosial. Bahkan aplikasinya sendiri masih bisa diunduh di toko aplikasi Google Play Store. Lalu, menurut pantauan
KompasTekno, Jumat malam, masih ada aplikasi pinjol ilegal yang belum terdaftar di OJK namun tetap bia diunduh di toko aplikasi Google Play Store, seperti PinjamDisini, Gercep, dan Dana Mudah. Saat dicek, ketiga aplikasi itu tidak terdaftar dalam data platform fintech dan pinjol legal Kominfo per Juli 2021.
Baca Juga: 5 Lembaga negara tanda tangani pernyataan bersama untuk berantas pinjol ilegal Untuk itu, Fithra menyarankan agar pemerintah juga menghentikan keberadaan pinjol ilegal di hulu, yakni dengan memberikan notifikasi kepada pemilik notifikasi, seperti Google dan Apple untuk segera menghapus aplikasi-aplikasi pinjol ilegal. "Kominfo harus kirim surat ke Google/Apple. Karena ini kan sudah di-blacklist, harus memberikan notifikasi ke pemilik toko aplikasi supaya bisa ditertibkan atau dihapus," kata Fithra. Bila notifikasi permintaan penghapusan itu tak kunjung ditanggapi, maka pemerintah perlu membuat kebijakan yang lebih tegas untuk penyedia platform. "Karena kan itu jatuhnya pemilik toko aplikasi seperti Google dan Apple malah menjerumuskan pengguna untuk bisa mengunduh aplikasi pinjol ilegal," pungkas Fithra.
Editor: Yudho Winarto