BPKN Dukung Regulasi Produk Tembakau Alternatif untuk Lindungi Konsumen



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendukung hadirnya regulasi berbasis kajian ilmiah bagi produk tembakau alternatif. Adanya regulasi tersebut akan semakin menguatkan potensi dari produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau yang dipanaskan, rokok elektrik, dan kantung nikotin, dalam menurunkan prevalensi merokok di Indonesia dan juga untuk melindungi konsumen.

Anggota Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN Arief Safari menjelaskan, angka perokok di Indonesia sangat tinggi. Sejumlah strategi sudah dilakukan pemerintah seperti kebijakan kawasan bebas rokok, gambar peringatan kesehatan, larangan iklan, dan promosi kesehatan, namun tidak cukup untuk mengurangi prevalensi merokok.

Baca Juga: Kenaikan Tarif Cukai Dinilai Memperburuk Industri Hasil Tembakau di Tanah Air


“Oleh karena itu perlu adanya pendekatan berbeda dalam menyelesaikan permasalahan tersebut dengan mengedepankan produk tembakau alternatif seperti produk tembakau yang dipanaskan, rokok elektrik, dan sebagainya,” kata Arief dalam keterangannya, Kamis (16/3).

Arief mendukung penggunaan produk tembakau alternatif karena tidak menghasilkan asap dan TAR, berbeda halnya dengan rokok.

Lantaran menerapkan sistem pemanasan sehingga produk tembakau alternatif mampu mengurangi potensi risiko produk dan konsumen tetap dapat memperoleh asupan nikotin.

“Penggunaan dari produk-produk alternatif ini harus diperkuat regulasi yang sesuai dengan kajian ilmiah sebagai basis. Jadi harus dilakukan dulu uji profil risiko melalui sebuah penelitian,” ujar Arief.

Apabila hasil dari kajian ilmiah terbukti efektif mengurangi risiko bagi perokok, pemerintah selanjutnya menyusun regulasi sesuai hasil temuan tersebut.

Hal ini juga bertujuan untuk memberi perlindungan bagi konsumen. Dalam perumusan regulasi, Arief menyarankan pemerintah untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan lainnya.

Ataupun membentuk tim satuan tugas di tingkat kementerian yang lintas sektoral sesuai kebutuhannya. “Tim ini akan terus bekerja sampai regulasi tersebut sesuai dan diterbitkan,” ujarnya.

Editor: Yudho Winarto