KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) kesulitan untuk memenuhi baku mutu emisi, khususnya bagi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang berbahan bakar batubara. Standar emisi yang dimaksud diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/Kum.1/2019 tentang baku mutu emisi pembangkit listrik tenaga thermal. Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan, regulasi tersebut mengatur adanya pengetatan baku mutu emisi untuk pembangkit eksisting maupun pembangkit yang baru dan akan dibangun. Antara lain dengan parameter gas S02 pada pembangkit eksisting yang diperketat dari 750 mg per nm3 menjadi 550 mg per nm3.
PLN: BPP naik, beban subsidi bisa bertambah Rp 10,7 triliun per tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) kesulitan untuk memenuhi baku mutu emisi, khususnya bagi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang berbahan bakar batubara. Standar emisi yang dimaksud diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/Kum.1/2019 tentang baku mutu emisi pembangkit listrik tenaga thermal. Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan, regulasi tersebut mengatur adanya pengetatan baku mutu emisi untuk pembangkit eksisting maupun pembangkit yang baru dan akan dibangun. Antara lain dengan parameter gas S02 pada pembangkit eksisting yang diperketat dari 750 mg per nm3 menjadi 550 mg per nm3.