KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku belum menerima usulan dari PT PLN (Persero) terkait keinginan adanya skema Domestic Marcet Obligation (DMO) dan harga patokan untuk gas bagi pembangkit listrik. Hal itu dikemukakan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto. "Belum ada, belum saya terima," kata Djoko saat ditemui di DPR RI, Rabu (11/9). Baca Juga: Tak hanya batubara, PLN juga minta ada harga patokan gas untuk listrik Djoko menilai usulan tersebut belum mendesak. Sebab, katanya, saat ini pemerintah sudah mengatur harga gas untuk kelistrikan PLN. Regulasi yang dimaksud Djoko adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik. Dalam beleid tersebut, harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate) untuk dihitung berdasarkan komponen harga gas bumi dari kegiatan usaha hulu migas ditambah biaya penyaluran gas bumi. Permen tersebut mengatur bahwa PLN dapat membeli gas bumi melalui pipa di plant gate dengan harga paling tinggi 14,5% dari Indonesian Crude Price (ICP). Sementara untuk pembelian tenaga listrik melalui penunjukkan langsung, harga gas bumi di mulut sumur paling tinggi dipatok 8% dari ICP. Menurut Djoko, dengan formula tersebut, PLN tidak dirugikan lantaran masih bisa melakukan negosiasi untuk mendapatkan harga yang lebih kompetitif. "Jadi harga gas sudah ditetapkan, formulanya seperti itu. Silahkan (PLN) negosiasi, bisa di bawah itu kan," ungkapnya. Sehari sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana juga mengatakan bahwa pihaknya belum mengadakan pembahasan terkait dengan keinginan PLN tersebut. Hanya saja, Rida tak menutup kemungkinan harga patokan gas untuk pembangkit itu bisa saja diberlakukan. Baca Juga: Raih kontrak baru Rp 2,1 triliun, PTPP garap proyek PLTU Namun, ada sejumlah faktor yang harus diperhitungkan. Selagi harga gas masih ada di level yang wajar, kata Rida, pihaknya mengaku belum akan mengatur harga khusus tersebut. "Semua hal mungkin saja. Kita kan menyikapi pada segala sesuatu yang nggak bisa dikontrol," kata Rida selepas menghadiri rapat dengan Komisi VII DPR RI, kemarin.
PLN ingin harga gas dipatok, begini respons Plt Dirjen Migas...
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku belum menerima usulan dari PT PLN (Persero) terkait keinginan adanya skema Domestic Marcet Obligation (DMO) dan harga patokan untuk gas bagi pembangkit listrik. Hal itu dikemukakan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto. "Belum ada, belum saya terima," kata Djoko saat ditemui di DPR RI, Rabu (11/9). Baca Juga: Tak hanya batubara, PLN juga minta ada harga patokan gas untuk listrik Djoko menilai usulan tersebut belum mendesak. Sebab, katanya, saat ini pemerintah sudah mengatur harga gas untuk kelistrikan PLN. Regulasi yang dimaksud Djoko adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik. Dalam beleid tersebut, harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate) untuk dihitung berdasarkan komponen harga gas bumi dari kegiatan usaha hulu migas ditambah biaya penyaluran gas bumi. Permen tersebut mengatur bahwa PLN dapat membeli gas bumi melalui pipa di plant gate dengan harga paling tinggi 14,5% dari Indonesian Crude Price (ICP). Sementara untuk pembelian tenaga listrik melalui penunjukkan langsung, harga gas bumi di mulut sumur paling tinggi dipatok 8% dari ICP. Menurut Djoko, dengan formula tersebut, PLN tidak dirugikan lantaran masih bisa melakukan negosiasi untuk mendapatkan harga yang lebih kompetitif. "Jadi harga gas sudah ditetapkan, formulanya seperti itu. Silahkan (PLN) negosiasi, bisa di bawah itu kan," ungkapnya. Sehari sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana juga mengatakan bahwa pihaknya belum mengadakan pembahasan terkait dengan keinginan PLN tersebut. Hanya saja, Rida tak menutup kemungkinan harga patokan gas untuk pembangkit itu bisa saja diberlakukan. Baca Juga: Raih kontrak baru Rp 2,1 triliun, PTPP garap proyek PLTU Namun, ada sejumlah faktor yang harus diperhitungkan. Selagi harga gas masih ada di level yang wajar, kata Rida, pihaknya mengaku belum akan mengatur harga khusus tersebut. "Semua hal mungkin saja. Kita kan menyikapi pada segala sesuatu yang nggak bisa dikontrol," kata Rida selepas menghadiri rapat dengan Komisi VII DPR RI, kemarin.