KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengaku siap mendapat penugasan dari pemerintah terkait pembelian tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Hal ini sesuai amanat di dalam Peraturan Menteri ESDM No. 4 Tahun 2020 yang menjadi revisi kedua atas Permen ESDM No 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Dalam beleid tersebut, pembelian tenaga listrik dari PLTSa di daerah selain dari 12 kota yang ditetapkan berdasarkan Perpres 35/2018 dilakukan berdasarkan penugasan dari Menteri ESDM kepada PLN untuk membeli tenaga listrik dari PPL yang telah ditetapkan sebagai pengembang PLTSa oleh Pemerintah Daerah. Baca Juga: BPH Migas yakin pengembangan WJD Trans Kalimantan akan dorong permintaan gas
PLN siap dukung pemanfaatan listrik dari tenaga sampah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengaku siap mendapat penugasan dari pemerintah terkait pembelian tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Hal ini sesuai amanat di dalam Peraturan Menteri ESDM No. 4 Tahun 2020 yang menjadi revisi kedua atas Permen ESDM No 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Dalam beleid tersebut, pembelian tenaga listrik dari PLTSa di daerah selain dari 12 kota yang ditetapkan berdasarkan Perpres 35/2018 dilakukan berdasarkan penugasan dari Menteri ESDM kepada PLN untuk membeli tenaga listrik dari PPL yang telah ditetapkan sebagai pengembang PLTSa oleh Pemerintah Daerah. Baca Juga: BPH Migas yakin pengembangan WJD Trans Kalimantan akan dorong permintaan gas