PNBP lebihi target, namun realisasi investasi EBTKE masih di bawah target



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi investasi di sektor Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) masih di bawah target. Hingga Triwulan III, investasi yang terealisasi sebesar US$ 1,16 miliar, atau baru sekitar 57,7% dari target yang dipatok tahun 2018 ini sebanyak US$ 2,01 miliar.

Direktur EBTKE Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan, setidaknya ada dua alasan mengapa realisasi investasi EBT masih belum optimal. Yaitu karena adanya penundaan pengeboran di sejumlah lokasi pada Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), serta terhambat oleh Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) yang belum dikeluarkan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Ketenaga listrikan menjadi sektor yang dominan dalam investasi di EBT. Khususnya untuk jenis PLTP, yang berkontribusi sekitar 60-65% terhadap target dan realisasi investasi serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari EBTKE.


Karenanya, adanya penundaan pengeboran pada PLTP menjadi faktor penting tidak optimalnya realisasi investasi. Rida mencontoh, pergeseran pengeboran itu antara lain dilakukan oleh Star Energy, yang menggeser ke Triwulan IV-2018 atau ke tahun depan, serta Pertamina yang lebih memilih melakukan hole cleaning.

Namun, Rida optimistis, investasi panas bumi masih akan on track hingga akhir tahun. “Star energy ada pertimbangan lain menunda jadwal pengeboran, hanya bergeser di triwulan, mudah-mudahan di akhir tahun. Pertamina di saat yang sama cukup melakukan program hole cleaning, jadi drillings ditunda. Tapi sepertinya sampai akhir tahun akan on track,” kata Rida dalam pemaparan kepada media, Jum’at (26/10).

Alasan lainnya ialah soal DPT yang belum dikeluarkan PLN, sehingga menghambat proses lelang dan pengerjaan. “DPT belum keluar-keluar apa yang mau dikerjakan? Lelang belum, karena DPT belum keluar,” imbuhnya.

Di sisi lain, seperti yang diberitakan Kontan.co.id sebelumnya, salah satu alasan banyaknya proyek pembangkit listrik EBT yang tidak berjalan ialah karena faktor regulasi.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menuturkan, Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 50 Tahun 2017 membuat pembangkit listrik EBT tidak bankable alias kurang layak memenuhi syarat untuk mendapatkan pendanaan. “Untuk proyek EBT yang tidak jalan penyebabnya adalah tidak bankable. Salah satu faktor penyebabnya adalah regulasi Permen ESDM 50/2017,” katanya.

Hal itu pun diamini oleh Ketua Asosiasi Perusahaan Pengembang Listrik Tenaga Air (APPLTA) Riza Husni. Ia menilai, aturan ini menghambat investasi, khususnya karena ada skema penyerahan aset ketika kontrak berakhir (build, own, operate, and transfer/BOOT).

Editor: Handoyo .