PNS yang meninggal saat bertugas akibat Covid-19 akan dapat santunan kematian



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada 25 pegawai negeri sipil (PNS) yang dinyatakan tewas saat bertugas akibat Covid-19. Terkait hal tersebut, pemerintah akan memberikan santunan kematian. 

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan hingga saat ini sudah banyak PNS yang meninggal dunia akibat Covid-19, namun hanya 25 PNS yang dinyatakan dalam status tewas. 

Penggunaan kata tewas mengacu pada PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. 


“Untuk PNS yang tewas jumlahnya ada 25 orang. Sebetulnya PNS yang meninggal karena Covid banyak tapi yang berstatus tewas ada 25, yang tewas menjalankan tugasnya,” kata Bima dalam acara “Penyerahan Penghargaan dan Santunan Kepada Para ASN Tewas Dalam Penanganan Covid-19” yang disiarkans ecara virtual, Rabu (5/5/2021). 

Baca Juga: ​Mengenal tunjangan dan besaran PNS Penggerak Swadaya Masyarakat

Bima menjelaskan PNS dapat dinyatakan dengan status tewas apabila memenuhi beberapa syarat tertentu. Pertama, apabila meninggal dunia saat sedang menjalankan tugas dan kewajibannya. 

Kedua, apabila PNS meninggal dunia saat sedang melakukan perjalanan atau aktivitas yang berkaitan dengan dinas. 

Ketiga, apabila PNS meninggal dunia karena anasir yang tidak bertanggung jawab, termasuk Covid-19. Menurutnya, 25 PNS yang dinyatakan tewas masuk dalam katagori pertama dan ketiga. 

Baca Juga: Makin banyak PNS yang dukung petisi online, mengeluhkan THR kecil

"Nah anasir ini luas artinya dan virus Covid-19 ini bisa disebut juga dengan anasir," ujar Bima. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie