PO Bus yang kecelakaan di Magelang terancam sanksi



JAKARTA. Kementerian Perhubungan akan melakukan investigasi penyebab kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah Selasa (16/5) yang melibatkan kendaraan bus study tour SMK Panca Karya Sentul Bogor dan menimbulkan korban jiwa dan korban luka-luka.

Investigasi dilakukan untuk mengetahui kondisi kelaikan kendaraan, mengetahui geometri serta perlengkapan jalan di lokasi kecelakaan dan mengetahui proses terjadinya kecelakaan.

Saat ini Kemenhub masih menunggu hasil dari pemeriksaan kendaraan dan hasil pemeriksaan nantinya akan kita kirimkan kepada Kepolisian Daerah Jawa Tengah untuk dapat memproses secara pidana bagi pihak yang bertanggung jawab.


Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengatakan jika perusahaan pemilik kendaraan yang terlibat kecelakaan terdaftar maka Kemenhub akan memberi sanksi administratif berupa pencabutan izin kendaraan maupun perusahaan.

"Apalagi jika tidak terdaftar dan beroperasi secara ilegal maka sanksinya akan lebih berat lagi karena merupakan tindak pidana yang nantinya akan diproses secara hukum." kata Pudji, Rabu (17/5).

Pudji menyampaikan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Jasa Raharja agar secara proaktif memberikan bantuan santunan bagi korban meninggal dunia dan bantuan selama perawatan bagi korban luka.

Sebagai langkah selanjutnya, Pudji menginstruksikan kepada Direktur Pembinaan Keselamatan Eddi untuk terus melaksanakan pemeriksaan kelaikan kendaraan atau ramp check terhadap perusahaan otobus, pariwisata dan angkutan antar kota antar provinsi (AKAP).

“Kami secara intensif akan terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan di lapangan, baik di terminal, pool bus, tempat wisata, serta di jalan,” ujarnya.

Editor: Yudho Winarto