JAKARTA. Pemerintah meminta pengembang reklamasi Pulau C,D dan G untuk memasukkan empat poin dalam perubahan dokumen lingkungan. Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan, poin pertama berkaitan dengan penjelasan teknis mengenai cara mengatasi potensi gangguan reklamasi terhadap jaringan pipa PLTU dan gas di kawasan reklamasi. Kedua, kajian dampak dan mitigasi terhadap daerah yang materialnya diambil untuk urug reklamasi. Ketiga, memasukkan kajian mengenai rencana peruntukan.
Poin perubahan dokumen lingkungan proyek reklamasi
JAKARTA. Pemerintah meminta pengembang reklamasi Pulau C,D dan G untuk memasukkan empat poin dalam perubahan dokumen lingkungan. Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan, poin pertama berkaitan dengan penjelasan teknis mengenai cara mengatasi potensi gangguan reklamasi terhadap jaringan pipa PLTU dan gas di kawasan reklamasi. Kedua, kajian dampak dan mitigasi terhadap daerah yang materialnya diambil untuk urug reklamasi. Ketiga, memasukkan kajian mengenai rencana peruntukan.