KONTAN.CO.ID - PADANG. Pemerintah daerah memiliki sejumlah aturan baru yang harus dijalankan di masa new normal terkait Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satunya, di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), ASN yang berumur di atas 45 tahun dilarang untuk melakukan perjalanan dinas ke luar daerah terutama ke daerah pandemi virus corona. Hal itu tertuang dalam peraturan wali kota (Perwako) Padang Nomor 49 tahun 2020 tentang pola hidup baru dalam masa pandemi corona virus disease (Covid-19) bagian kedelapan pola hidup baru perjalanan dinas atau bisnis. Pasal 38 aturan tersebut berbunyi sebagai berikut. "Pola hidup baru kegiatan perjalanan dinas atau bisnis sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) huruf g dilakukan oleh pejabat/ASN atau masyarakat dilakukan dengan persyaratan."
Pola hidup baru, ASN usia 45 tahun ke atas dilarang lakukan perjalanan dinas
KONTAN.CO.ID - PADANG. Pemerintah daerah memiliki sejumlah aturan baru yang harus dijalankan di masa new normal terkait Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satunya, di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), ASN yang berumur di atas 45 tahun dilarang untuk melakukan perjalanan dinas ke luar daerah terutama ke daerah pandemi virus corona. Hal itu tertuang dalam peraturan wali kota (Perwako) Padang Nomor 49 tahun 2020 tentang pola hidup baru dalam masa pandemi corona virus disease (Covid-19) bagian kedelapan pola hidup baru perjalanan dinas atau bisnis. Pasal 38 aturan tersebut berbunyi sebagai berikut. "Pola hidup baru kegiatan perjalanan dinas atau bisnis sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) huruf g dilakukan oleh pejabat/ASN atau masyarakat dilakukan dengan persyaratan."