Polda Riau tetapkan 53 tersangka Karhutla, satu diantaranya perusahaan sawit



KONTAN.CO.ID -  PEKANBARU. Jajaran Kepolisian Daerah Riau telah menetapkan puluhan pelaku perorangan dan satu perusahaan sebagai tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan.

Berdasarkan data hingga Kamis (19/9), Polda Riau telah menetapkan 53 tersangka karhutla. Satu di antaranya perusahaan sawit PT SSS yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan. Hingga saat ini, petugas juga masih melakukan penyelidikan sejumlah kasus karhutla di Riau.

Baca Juga: Bantah RI penyebab tunggal kabut asap, Menteri Siti protes Malaysia


"Jajaran Polda Riau sudah menetapkan 52 tersangka perorangan dan 1 tersangka korporasi," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (21/9).

Dia menerangkan, penetapan pelaku sebagai tersangka merupakan hasil dari penyelidikan tindak pidana karhutla sebanyak 51 kasus. Sementara itu, dari 53 tersangka, sebanyak 30 kasus masih dalam penyidikan kepolisian.

"Satu kasus sudah P21. Kemudian 4 kasus tahap satu dan 16 kasus tahap dua, sedangkan luas areal yang dibakar para tersangka seluas 1.017,795 hektar," kata Sunarto.

Dia menambahkan, seluruh jajaran Polres di Riau sudah berhasil menangkap dan menetapkan pelaku karhutla sebagai tersangka. Misalnya, jajaran Polres Rokan Hilir (Rohil) yang paling banyak menangkap tersangka karhutla sebanyak 9 orang.

Baca Juga: Ma'ruf Amin meminta peternak unggas kreatif mengatasi ancaman ayam Brasil

Kemudian Polres Bengkalis dan Polres Dumai yang sama-sama menangkap 8 tersangka.

Editor: Noverius Laoli