Polisi Bisa Menahan Kendaraan Anda Jika Terjadi Hal Ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Petugas kepolisian akan melakukan penindakkan berupa tilang dengan meminta barang bukti berupa dokumen berkendara, jika pengendara kendaraan bermotor terbukti melanggar lalu lintas. 

Dokumen ini, biasanya ialah Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Barang bukti akan dikembalikan ke pemilik saat kewajiban telah dilakukan yaitu membayar denda tilang. 

Lantas, bagaimana bila pengemudi tidak membawa dokumen tersebut? 


Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ternyata kendaraan bisa dijadikan alat bukti.

"Di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) telah diatur tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor," ujar mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budianto, yang sekarang ini menjadi pemerhati transportasi, kepada Kompas.com, belum lama ini. 

Baca Juga: Mau Membuat SIM? Cek Dulu Syarat Umur Minimal Terbaru

Lebih jauh, hal itu termaktub dalam Pasal 106 ayat 5, disebutkan bahwa pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, maka tiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan: 

a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor; 

b. Surat Izin Mengemudi (SIM); 

c. bukti lulus uji berkala; dan/atau 

d. tanda bukti lain yang sah. 

Baca Juga: Ini Biaya Terbaru Pembuatan SIM A dan SIM C, Berlaku Maret 2022

"Apabila pada saat pemeriksaan tidak dapat menunjukkan surat-surat tersebut, dapat digolongkan sebagai pelanggaran Lalu lintas," kata Budiyanto.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie