Polisi himpun data intelijen lokasi sidang Ahok



JAKARTA. Lokasi sidang dugaan kasus penistaan agama yang tersangkanya calon gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, belum diputuskan oleh pengadilan.

Polri hanya melihat lokasi sidang dari keamanan sehingga mengusulkan dua lokasi sidang yakni arena Pekan Raya Jakarta (PRJ) di Kemayoran dan gedung serba guna di dekat Bumi Perkemahan, Cibubur, Jakarta Timur.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Kombes Rikwanto menyatakan, Polri tidak mengambil keputusan akhir tentang lokasi persidangan Ahok.


"Mengenai tempat belum diputuskan, biar pihak pengadilan yang memutuskannya dan setelah diputuskan, kepolisian segara membuat rencana pengamanan," katanya di Kompleks Mabes Polri di Jakarta Selatan, Rabu (7/12).

Sesuai tempat kejadian perkara, Ahok mestinya disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Namun, saat ini PN Jakarta Utara sedang direnovasi.

Di sisi lain, sidang Ahok dipastikan bakal menyedot perhatian publik. PN Jakarta Utara kemudian meminjam bekas gedung PN Jakarta Pusat untuk menggelar sidang Ahok.

Bekas gedung PN Jakarta Pusat itu terletak di Jalan Gajah Mada atau di antara Istana Kepresidenan dan pusat bisnis Glodok, Jakarta Barat.

Bekas PN Jakarta Pusat itu tidak memiliki area parkir yang luas. Jika pengunjung sidang terlalu banyak, mereka bakal meluber ke jalan dan bisa menimbulkan kemacetan.

Atas pertimbangan-pertimbangan itu, polisi mengusulkan lokasi sidang dipindah ke tempat yang lebih memadai di antaranya adalah gedung di arena PRJ Kemayoran ataupun di Cibubur.

"Alternatif tempat ada beberapa di antaranya Kemayoran dan Cibubur. Beberapa tempat lain masih dianalisa. Pemilihan lokasi tersebut berkaitan perkiraan ada banyak pengunjung yang melihat persidangan tersebut," ujar Rikwanto.

Polisi hanya sebatas mengusulkan lokasi yang tepat untuk menggelar persidangan itu. Sedangkan keputusan akhir lokasi sidang ada di tangan lembaga peradilan.

Mengenai teknis pengamanan, Polri belum menyiapkannya. "Jumlah personel yang jaga disesuaikan dengan ancaman yang mungkin muncul," katanya.

Editor: Yudho Winarto