Polisi terbitkan SP3 kasus tindak pidana perbankan Sadikin Aksa karena kurang bukti



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinyatakan kurang cukup bukti, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Bareskrim Polri menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor B/675/IX/RES.1.24./2021/Dittipideksus pada tanggal 15 September 2021.

Surat yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Helmy Santika itu menyatakan penghentian penyidikan atas perkara tindak pidana perbankan yang menyeret mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa.

Penghentian penyidikan kasus yang menyeret keponakan dari mantan Wapres Jusuf Kalla itu dibenarkan Pengacara Sadikin Aksa, Agus Salim SH MH. Penghentian penyidikan diungkapkannya karena kurang cukup bukti.


"Iya betul, sudah terbit SP3 terkait laporan dugaan tindak pidana dengan sengaja mengabaikan perintah tertulis OJK. Alasan penghentian penyidikan dikarenakan kurang cukup bukti," kata Agus dihubungi pada Rabu (10/11/2021).

Terkait terbitnya SP3 tersebut, Agus berharap kliennya dapat kembali berkegiatan tanpa ada beban.

Baca Juga: Melihat lagi awal kisruh OJK dan Bosowa terkait Bank Bukopin

Terlebih PT Bosowa Corporindo sebagai entitas usaha dapat kembali menjalankan usaha, termasuk kerja sama dengan KB Kookmin (Bank Bukopin).

"Harapannya ya kegiatan keseharian pak Sadikin bisa berjalan dengan baik tanpa ada beban terkait hal yang dipersoalkan tersebut," ungkap Agus.

"Lebih umumnya kepada Bosowa sebagai intentitas badan usaha akan lebih konsentrasi lagi dalam menjalankan usaha termasuk kerjasama dengan pihak Kookmin," jelasnya.

Berikut petikan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor B/675/IX/RES.1.24./2021/Dittipideksus yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Helmy Santika pada tanggal 15 September 2021.

Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, bersama ini diberitahukan kepada saudara bahwa terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Kejahatan tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan sengaja/ atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan untuk memberikan kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance BRI untuk menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RPUSLB), sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/0569/X/2020/Bareskrim tanggal 5 Oktober 2020, dihentikan penyidikannya dengan alasan kurang cukup bukti, sesuai dengan Surat Ketetapan Dirtipideksus Nomor A.Tap/207/IX/RES.1.24./2021/Dittipideksus tanggal 15 September 2021.

Baca Juga: Hari ini (29/3), Bareskrim akan periksa Aksa Mahmud dalam kasus Bosowa Corporindo

Editor: Yudho Winarto