Pos polisi untuk larangan mudik Lebaran 2021 di Solo beroperasi, ini lokasinya



KONTAN.CO.ID - Solo. Larangan mudik Lebaran berlaku pada 6-17 Mei 2021. Untuk mengantisipasi lonjakan pemudik sebelum larangan mudik Lebaran 2021 berlaku, sejumlah kepolisian daerah telah menyiapkan pos penjagaan.

Salah satu yang telah mendirikan pos penjagaan polisi larangan mudik lebaran 2021 adalah di Surakarta. Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra menjelaskan pihaknya telah selesai membangun pos pantau pencegahan arus mudik di lima titik perbatasan kota Solo.

Lokasi pos penjagaan polisi larangan mudik lebaran 2021 tersebut berada di Tugu Makuta, Banyuanyar, Simpang Faroka, Kawasan Jurug, Simpang Joglo, dan satu pos pelayanan di Benteng Vastenburg.


"Untuk pos pantau sudah kami dirikan, tadi malam sudah selesai dan hari ini kita sudah mulai melakukan operasi terhadap kendaraan dengan pelat nomor luar daerah," kata Adhytia kepada Kompas.com, Senin (26/4/2021).

Pemeriksaan yang dilakukan di pos penjagaan polisi larangan mudik lebaran 2021 antara lain memeriksa Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM), dan pemeriksaan surat keterangan sehat atau surat keterangan negatif hasil tes swab PCR atau antigen.

Baca juga: Ribuan polisi jaga pos penyekatan larangan mudik di Jabodetabek, ini lokasinya

Sementara bagi warga yang datang dari satu wilayah yang masih termasuk dalam wilayah aglomerasi tidak diwajibkan membawa SIKM atau hasil negatif tes PCR/antigen, namun tetap harus siap jika nantinya dilakukan rapid tes acak oleh petugas.

Editor: Adi Wikanto