Potensi pembiayaan UMKM dinilai masih besar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberhasilan rights issue PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dalam rangka pembentukan holding ultra mikro (UMi) membuat perseroan memiliki modal besar dalam menggarap penyaluran kredit ke sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Dengan berhasil menghimpun rights issue senilai Rp 95,9 triliun, termasuk di dalamnya dalam bentuk non tunai yakni seluruh saham Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM), akan membuat kemampuan BRI lebih handal dalam melayani UMKM. 

BRI akan bisa lebih bersaing di bisnis UMKM dengan tambahan modal jumbo itu. Lalu bagaimana dampaknya terhadap bank yang juga selama ini fokus di UMKM termasuk ultra mikro?


Bank Indonesia (BI) sebelumnya mengatakan, potensi pembiayaan UMKM tersebut masih sangat besar. Justru yang harus didorong adalah partisipasi bank dalam mendukung sektor tersebut. 

Baca Juga: Jalin dan Bank Jatim sepakati kerja sama layanan keuangan terintegrasi

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung mengatakan, aturan RPIM ini ditujukan untuk mereformasi kebijakan rasio UMKM yang sudah diterbitkan pada tahun 2015. Aturan ini diharapkan mendorong ekosistem UMKM.

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung  mengatakan, total pembiayaan UMKM per Juni 2021 baru mencapai Rp 1.135 triliun atau 20,51% dari total kredit perbankan. 

Sementara berdasarkan hasil survei BI, sebanyak 69,5% UMKM belum menerima kredit. Dari jumlah itu, sebanyak 43,1% sebenarnya membutuhkan kredit atau senilai Rp 1.605 triliun.

Untuk mendorong pembiayaan UMKM inilah makanya BI menerbitkan  aturan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial  (RPIM). Dengan aturan ini, perbankan yang tidak memiliki keahlian dalam pembiayaan UMKM secara langsung diberi opsi untuk turut serta mendukung UMKM. 

Baca Juga: BTN telah tutup 26 kantor yang kurang produktif tahun ini

"Jadi potensi demand kredit masih sangat besar. Kalau bank tidak memiliki exspertise lakukan pembiayaan langsung ke UMKM, dengan aturan RPIM ini ada opsi lain. Bank bisa menyalurkan kredit lewat mitra seperti fintech atau membeli surat berharga pembiayaan inklusif (SBPI) yang underlying-nya pembiayaan UMKM," jelas Yuda dalam konferensi pers, Jumat (3/9).

Pembiayaan inklusif dalam hal ini yang dimaksud bukan hanya UMKM tetapi juga korporasi UMKM, dan perorangan berpenghasilan rendah (PBR). Perbankan harus memenuhi RPIM 20% per Juni 2022, lalu 25% pada Juni 2023 dan 30% pada 2024.

Editor: Tendi Mahadi