Potensi penerimaan PPN dari pajak digital bisa sampai Rp 10,4 triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi bakal menarik pajak atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). Bahkan potensi dari PPN dalam PMSE mencapai Rp 10,4 triliun.

PMSE telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Jadi PMSE, tidak perlu menunggu Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentauan Umum dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau RUU Omnibus Law Perpajakan. Nah potensi PPN PMSE tercermin dari kajian Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam naskah akademik omnibus law perpajakan yang diterima Kontan.co.id.


Baca Juga: Penerimaan pajak tertekan wabah corona, pajak digital jadi harapan

Sebagai gambaran, Kemenkeu mengkaji ada tujuh bentuk dan nilai transaksi barang digital. Pertama, sistem perangkat lunak dan aplikasi dengan nilai transaksi mencapai Rp 14,06 triliun.

Kedua, game, video, dan musik mencapai Rp 880 miliar. Ketiga, penjualan film sebesar Rp 7,65 triliun. Keempat, perangkat lunak khusus seperti untuk perangkat mesim dan disain menapai Rp 1,77 triliun.

Kelima, perangkat lunak telpon genggam sebesar Rp 44,7 triliun. Keenam, hak siaran atau layanan tv berlangganan senilai Rp 16,49 triliun. Ketujuh, penerimaan dari media sosial dan layanan ober the top (OTT) sebanyak Rp 17,07 triliun.

Sehingga, total nilai transaksi barang digital mencapai Rp 104,4 triliun, angka ini merupakan gamparan para tahun 2017. Setali tiga uang potensi penerimaan PPN mencapai Rp 10,4 triliun dengan menggunakan tariff pajak konsumen sebersar 10% yang berlaku saat ini.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama melihat, ke depan potensi penerimaan pajak dari PMSE semakin besar. Menurutnya, bila perusahaan digital luar negeri tidak dikenai pajak maka akan sangat tidak adil dengan pelaku usaha dalam negero yang memang sudah memiliki kewajiban pemajakan.

“Inilah urgensinya pemerintah taruh ketentuan tersebut dala Perppu. Karenanya memang sudah sangat mendesak untuk melakukan pajak terhadap PMSE daru luar negeri,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Kamis (2/4).

Potensi dari PMSE bisa semakin besar bila pemerintah menarik pajak penghasilan (PPh) perusahaan digital. Di beberapa negara pajak digital sudah berlaku. Umumnya menggunakan skema digital service tax di mana pajak dikenakan atas penghasilan penyedia jasa periklanan dan jasa intermediasi daring yang penghasilannya diperoleh dari negara asal.

Baca Juga: Ini 5 insentif dan stimulus perpajakan yang disiapkan pemerintah hadapi Covid-19

Editor: Khomarul Hidayat