KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (Keris), Ali Mahsun Atmo, mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang baru disahkan oleh Presiden Joko Widodo, berpotensi merugikan sektor UMKM di Indonesia. Regulasi ini, yang dikenal sebagai PP Kesehatan, dianggap bisa mematikan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk pedagang asongan, pedagang kaki lima, dan warung kelontong, yang merupakan tulang punggung ekonomi dan penyerap tenaga kerja yang signifikan. "Kita ditunjuk untuk mencetak 100 juta UMKM andal dan unggul, tapi regulasi ini malah menggerus sektor tersebut," kata Ali dalam keterangannya, seperti dikutip Rabu (7/8).
PP Kesehatan Disahkan, Bisnis UMKM Dinilai Paling Terdampak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (Keris), Ali Mahsun Atmo, mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang baru disahkan oleh Presiden Joko Widodo, berpotensi merugikan sektor UMKM di Indonesia. Regulasi ini, yang dikenal sebagai PP Kesehatan, dianggap bisa mematikan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk pedagang asongan, pedagang kaki lima, dan warung kelontong, yang merupakan tulang punggung ekonomi dan penyerap tenaga kerja yang signifikan. "Kita ditunjuk untuk mencetak 100 juta UMKM andal dan unggul, tapi regulasi ini malah menggerus sektor tersebut," kata Ali dalam keterangannya, seperti dikutip Rabu (7/8).