KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Mineral dan Batubara (Minerba) bakal segera terbit. Paling tidak, dari tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sedang dibahas, ada satu PP yang akan segera diterbitkan dalam waktu dekat ini. PP tersebut mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambanga mineral dan batubara. Merujuk pada draft RPP yang salinannya didapatkan Kontan.co.id, beleid itu terdiri dari 24 Bab dengan 202 Pasal. Ada sejumlah poin yang diatur dalam beleid tersebut. Salah satu yang menjadi sorotan ialah terkait dengan perizinan berusaha di bidang pertambangan minerba. Pasal 7 RPP ini menyebutkan, usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Artinya, aturan ini menegaskan bahwa pemerintah pusat telah menarik perizinan berusaha pertambangan dari pemerintah daerah.
PP Minerba bagi dua jenis IUPK, bakal untungkan perpanjangan PKP2B dan KK?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Mineral dan Batubara (Minerba) bakal segera terbit. Paling tidak, dari tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sedang dibahas, ada satu PP yang akan segera diterbitkan dalam waktu dekat ini. PP tersebut mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambanga mineral dan batubara. Merujuk pada draft RPP yang salinannya didapatkan Kontan.co.id, beleid itu terdiri dari 24 Bab dengan 202 Pasal. Ada sejumlah poin yang diatur dalam beleid tersebut. Salah satu yang menjadi sorotan ialah terkait dengan perizinan berusaha di bidang pertambangan minerba. Pasal 7 RPP ini menyebutkan, usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Artinya, aturan ini menegaskan bahwa pemerintah pusat telah menarik perizinan berusaha pertambangan dari pemerintah daerah.