PP No. 46 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran telah terbit, ini penjelasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan 49 beleid baru sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Sebanyak 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) diteken Jokowi sebagai aturan teknis dari UU Cipta Kerja yang lebih dulu terbit.

Salah satu aturan hukum barunya adalah PP nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Dalam turunannya, pasal PP ini membahas tiga poin di antaranya adalah Penyelenggara Telekomunikasi pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio dapat melakukan pengalihan hak penggunaan frekuensi radio kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya.


Lalu poin selanjutnya membahas Spektrum Frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pita frekuensi radio yang telah ditetapkan hak penggunaannya dalam IPFR.

Baca Juga: Sah! PPh bunga obligasi turun jadi 10%

Lalu, ayat (3) membahas pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam prinsip persaingan usaha yang sehat, non diskriminatif dan perlindungan konsumen.

Sebagai informasi, Pemerintah sempat mengatakan akan membahas penggunaan bersama spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi.

Berdasarkan catatan Kontan, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna menjelaskan, terkait penggunaan spektrum frekuensi radio, pemegang perizinan berusaha melakukan kerja sama dalam penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru.

Prinsipnya, teknologi baru ini demi kepentingan publik dan tidak mengganggu persaingan usaha yang sehat.

Selain itu, BRTI juga menyampaikan jika kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru, mempertimbangkan empat hal.

Pertama, optimalisasi penggunaan spektrumnya. Sebab, spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya milik negara yang terbatas.

Editor: Yudho Winarto