KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Per 1 Januari 2019 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 72 mulai diterapkan. PSAK 72 mengatur pengakuan pendapatan berdasarkan serah terima bangunan. Penerapan PSAK 72 ini mempengaruhi emiten sektor properti. Utamanya, emiten dengan proyek high rise building karena waktu pengerjaan proyeknya yang lebih lama dibandingkan proyek landed house atau rumah tapak. Baca Juga: Apartemen di Jakarta diproyeksikan mengalami pasokan yang sangat besar tahun ini
PP Properti (PPRO) lirik proyek rumah tapak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Per 1 Januari 2019 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 72 mulai diterapkan. PSAK 72 mengatur pengakuan pendapatan berdasarkan serah terima bangunan. Penerapan PSAK 72 ini mempengaruhi emiten sektor properti. Utamanya, emiten dengan proyek high rise building karena waktu pengerjaan proyeknya yang lebih lama dibandingkan proyek landed house atau rumah tapak. Baca Juga: Apartemen di Jakarta diproyeksikan mengalami pasokan yang sangat besar tahun ini