KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak lama lagi, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta tahun ajaran 2021/2022 akan segera digelar. Salah satu persyaratan untuk masuk sekolah di DKI Jakarta, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB, adalah usia calon peserta didik. Hal ini diatur dalam Pasal 4 Pergub Nomor 32 Tahun 2021. Calon peserta didik baru (CPBD) pada satuan pendidikan harus memenuhi persyaratan usia yang ditentukan.
PPDB Jakarta 2021: Inilah syarat usia masuk sekolah mulai TK sampai SMA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak lama lagi, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta tahun ajaran 2021/2022 akan segera digelar. Salah satu persyaratan untuk masuk sekolah di DKI Jakarta, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB, adalah usia calon peserta didik. Hal ini diatur dalam Pasal 4 Pergub Nomor 32 Tahun 2021. Calon peserta didik baru (CPBD) pada satuan pendidikan harus memenuhi persyaratan usia yang ditentukan.