PPDB Jakarta 2021: Inilah syarat usia masuk sekolah mulai TK sampai SMA



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak lama lagi, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta tahun ajaran 2021/2022 akan segera digelar. 

Salah satu persyaratan untuk masuk sekolah di DKI Jakarta, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB, adalah usia calon peserta didik. Hal ini diatur dalam Pasal 4 Pergub Nomor 32 Tahun 2021. 

Calon peserta didik baru (CPBD) pada satuan pendidikan harus memenuhi persyaratan usia yang ditentukan. 


Adapun rincian usia tersebut adalah sebagai berikut: 

CPBD jenjang SPAUD 

1. berusia dua hingga enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD Sejenis; 

2. berusia tiga sampai empat tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Kelompok Bermain; 

Baca Juga: Pendaftaran murid baru segera dibuka, KK non Jakarta tidak bisa daftar sekolah negeri

3. paling rendah berusia 4 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok A di Taman Kanak-Kanak; 

4. paling rendah berusia 5 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok B di Taman Kanak-Kanak; 

5. usia sebagaimana dimaksud pada angka 1-4 dibuktikan dengan akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan 

6. tercatat dalam Kartu Keluarga 

Baca Juga: Simak jadwal PPDB Jakarta 2021 jalur prestasi dan zonasi untuk SD, SMP, SMA, dan SMK

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie