KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pengajuan pembuatan akun Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) 2022 jenjang SMA dan SMK dibuka sejak hari Senin kemarin (30/5).. Bersumber dari Instagram resmi PPDB DKI Jakarta, pengajuan ini ditujukan khusus jalur PPDB SMA yaitu Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, dan Jalur Zonasi dan PPDB SMK jalur Prestasi dan Afirmasi. Calon Peserta Didik Baru atau CPDB bisa melakukan pengajuan pembuatan akun melalui situs resmi PPDB Jakarta.
Tata cara pengajuan akun PPDB Jakarta 2022 jenjang SMA dan SMK
1. Pengajuan Akun CPDB dapat melakukan pengajuan akun dengan mengikuti tahapan sebagai berikut:- Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb jakarta.go.id
- Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang
- Mengisi formulir secara Daring
- Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi.
- Mengakses laman publik PPDB di https://ppdbjakarta.go.id
- Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan input Nomor Peserta (dari sistem sidanira) dan Token untuk PPDB SMP dan SMA
- Mengganti PIN/Token dengan password
- Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pilihan sekolah tujuan
- Mengakses laman publik PPDB di https://ppdbjakarta.go.id
- Melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password
- Memilih sekolah tujuan
- Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan
- Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb,jakarta.go.id
- Memilih jenjang dan jalur yang sesuai:
- Klik menu seleksi dilanjutkan melihat sekolah pilihan.