KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pengajuan pembuatan akun Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) 2022 jenjang SMA dan SMK dibuka hari ini (30/5). Bersumber dari Instagram resmi PPDB DKI Jakarta, pengajuan ini ditujukan khusus jalur PPDB SMA yaitu Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, dan Jalur Zonasi serta PPDB SMK jalur Prestasi dan Afirmasi. Calon Peserta Didik Baru atau CPDB bisa melakukan pengajuan pembuatan akun melalui situs resmi PPDB Jakarta.
- Berusia maksimal 21 tahun per tanggal 1 Juli 2022
- Lulus SMP atau bentuk lainnya yang sederajat
- Tercatat dalam Kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2021.
- Berusia maksimal 21 tahun per tanggal 1 Juli 2022
- Lulus SMP atau bentuk lainnya yang sederajat
- Tercatat dalam Kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2021.
- CPDB disabilitas, memilih kompetensi keahlian menyesuaikan dengan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih
- Tidak buta warna khusus untuk jurusan SMK tertentu
PPDB Jakarta jalur Prestasi SMA dan SMK
Jenis prestasi yang bisa digunakan dalam jalur PPDB Jakarta 2022 ini adalah:- Nilai rapor
- Prestasi akademik pada tiga peringkat teratas tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, dan Kota/Kabupaten
- Prestasi non akademik pada tiga peringkat teratas tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, dan Kota/Kabupaten
- Pengalaman kepemimpinan organisasi.
- Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 13-14 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 15 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
- Proses seleksi: 13-14 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 15 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
- Pengumuman: 15 Juni 2022 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 16 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 17 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB