KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengenaan pajak penghasilan (PPh) final atas sewa tanah dan bangunan saat ini sedang dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ketua Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bidang Keuangan dan Perbankan Ajib Hamdani mengatakan, bila dilihat dari sisi aturannya, yang potensial menimbulkan problem, dan memang sudah banyak terjadi dispute di lapangan adalah perihal Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari PPh Final atas sewa tanah dan bangunan. Di aturan disebutkan bahwa tarif PPh Final atas sewa tanah dan bangunan yang berlaku saat ini adalah 10% dari jumlah bruto nilai sewa tanah dan bangunan.
PPh final sewa tanah dan bangunan tengah dievaluasi, ini kata Hipmi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengenaan pajak penghasilan (PPh) final atas sewa tanah dan bangunan saat ini sedang dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ketua Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bidang Keuangan dan Perbankan Ajib Hamdani mengatakan, bila dilihat dari sisi aturannya, yang potensial menimbulkan problem, dan memang sudah banyak terjadi dispute di lapangan adalah perihal Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari PPh Final atas sewa tanah dan bangunan. Di aturan disebutkan bahwa tarif PPh Final atas sewa tanah dan bangunan yang berlaku saat ini adalah 10% dari jumlah bruto nilai sewa tanah dan bangunan.