KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau PPh Karyawan terlihat tumbuh dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah pun meyakini seiring bertambahnya jumlah tenaga kerja, PPh Karyawan akan menjadi motor penggerak penerimaan pajak di tahun ini. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan, penerimaan PPh Karyawan pada tahun ini mencapai Rp 163,4 triliun. Angka ini tumbuh 9,07% dibandingkan tahun lalu. Kinerja pajak karyawan yang dibayarkan korporasi memang moncer setidaknya dalam tiga tahun terakhir. Berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, realisasi penerimaan PPh Pasal 21 sepanjang tahun lalu sebesar Rp 148,63 triliun, tumbuh 10,2% secara year on year (yoy). Sementara pada 2018, realisasi penerimaan PPh Pasal 21 senilai Rp 134,9 triliun atau mampu tumbuh 14,5% secara tahunan.
PPh Karyawan yang menggiurkan kembali jadi andalan pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau PPh Karyawan terlihat tumbuh dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah pun meyakini seiring bertambahnya jumlah tenaga kerja, PPh Karyawan akan menjadi motor penggerak penerimaan pajak di tahun ini. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan, penerimaan PPh Karyawan pada tahun ini mencapai Rp 163,4 triliun. Angka ini tumbuh 9,07% dibandingkan tahun lalu. Kinerja pajak karyawan yang dibayarkan korporasi memang moncer setidaknya dalam tiga tahun terakhir. Berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, realisasi penerimaan PPh Pasal 21 sepanjang tahun lalu sebesar Rp 148,63 triliun, tumbuh 10,2% secara year on year (yoy). Sementara pada 2018, realisasi penerimaan PPh Pasal 21 senilai Rp 134,9 triliun atau mampu tumbuh 14,5% secara tahunan.