KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Jokowi resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang berlaku pada tanggal 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa Bali. Keputusan ini diambil presiden setelah mendapat masukan dari para menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah. PPKM darurat diberlakukan akibat lonjakan virus corona yang makin cepat imbas varian baru. Dengan ketatnya ketentuan-ketentuan dalam PPKM darurat, Ketua Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Ajib Hamdani, mengatakan dalam konteks ekonomi kuartal III sedang mengalami momentum yang positif.
PPKM darurat diberlakukan, pemerintah harus topang daya beli masyarakat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Jokowi resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang berlaku pada tanggal 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa Bali. Keputusan ini diambil presiden setelah mendapat masukan dari para menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah. PPKM darurat diberlakukan akibat lonjakan virus corona yang makin cepat imbas varian baru. Dengan ketatnya ketentuan-ketentuan dalam PPKM darurat, Ketua Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Ajib Hamdani, mengatakan dalam konteks ekonomi kuartal III sedang mengalami momentum yang positif.