KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Modern Indonesia (Aprindo) turut mengomentari perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai 25 Juli 2021 nanti. Ketua Aprindo Roy N. Mandey mengatakan, pada prinsipnya para pelaku usaha tentu mengapresiasi dan mendukung setiap langkah pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia. Sebab, apabila virus Corona tidak teratasi, maka masyarakat akan mengurangi kunjungannya ke gerai atau toko ritel. Kendati demikian, Aprindo memberikan beberapa catatan terkait perpanjangan PPKM Darurat oleh pemerintah. Pertama, Aprindo meminta supaya pasar modern dapat disamakan posisinya dengan pasar tradisional, toko kelontong, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang diperbolehkan beroperasi sampai pukul 21.00.
PPKM darurat diperpanjang, ini catatan dari Aprindo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Modern Indonesia (Aprindo) turut mengomentari perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai 25 Juli 2021 nanti. Ketua Aprindo Roy N. Mandey mengatakan, pada prinsipnya para pelaku usaha tentu mengapresiasi dan mendukung setiap langkah pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia. Sebab, apabila virus Corona tidak teratasi, maka masyarakat akan mengurangi kunjungannya ke gerai atau toko ritel. Kendati demikian, Aprindo memberikan beberapa catatan terkait perpanjangan PPKM Darurat oleh pemerintah. Pertama, Aprindo meminta supaya pasar modern dapat disamakan posisinya dengan pasar tradisional, toko kelontong, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang diperbolehkan beroperasi sampai pukul 21.00.