KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 28 Tahun 2021 PPKM level 4 di masa pandemi Covid-19 ini akan juga diberlakukan di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua dari 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021. Penetapan level PPKM ini didasari oleh indikator-indikator yang sudah ditetapkan Menteri Kesehatan yang ditandatangani Meneri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, pada Senin 2 Agustus 2021. Dalam Imendagri tersebut salah satunya berisikan empat instruksi untuk Gubernur, Wali Kota, dan Bupati. Instruksi tersebut adalah pertama, Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari Kabupaten dan Kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada Kabupaten dan Kota yang kekurangan alokasi vaksin.
PPKM diperpanjang, ini 4 instruksi mendagri kepada kepala daerah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 28 Tahun 2021 PPKM level 4 di masa pandemi Covid-19 ini akan juga diberlakukan di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua dari 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021. Penetapan level PPKM ini didasari oleh indikator-indikator yang sudah ditetapkan Menteri Kesehatan yang ditandatangani Meneri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, pada Senin 2 Agustus 2021. Dalam Imendagri tersebut salah satunya berisikan empat instruksi untuk Gubernur, Wali Kota, dan Bupati. Instruksi tersebut adalah pertama, Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari Kabupaten dan Kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada Kabupaten dan Kota yang kekurangan alokasi vaksin.