KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan dua surat edaran (SE) untuk menyesuaikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4. Kedua SE tersebut adalah Surat Edaran No. 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan SE No. 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Satgas Covid-19 menyatakan, kebijakan tersebut efektif berlaku mulai tanggal 11 Agustus 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian. Nantinya kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.
PPKM diperpanjang, ini rincian aturan syarat perjalanan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan dua surat edaran (SE) untuk menyesuaikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4. Kedua SE tersebut adalah Surat Edaran No. 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan SE No. 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Satgas Covid-19 menyatakan, kebijakan tersebut efektif berlaku mulai tanggal 11 Agustus 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian. Nantinya kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.