KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 diperpanjang lagi. Meskipun PPKM kembali diperpanjang, pemerintah mulai memberlakukan sejumlah pelonggaran. Berbeda dengan sebelumnya, PPKM Level 4, 3, dan 2 di sejumlah wilayah diperpanjang dengan periode berbeda. Sejumlah aturan yang berlaku saat PPKM Level 4, 3, dan 2 pun berubah. Pemerintah resmi mengumumkan PPKM Level 4, 3, dan 2 diperpanjang pada Senin 9 Agustus 2021. PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. "Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Menko Bidang Kemaritiman Dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021).
PPKM diperpanjang sampai 16 dan 23 Agustus, ini kelonggaran yang mulai diberlakukan
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 diperpanjang lagi. Meskipun PPKM kembali diperpanjang, pemerintah mulai memberlakukan sejumlah pelonggaran. Berbeda dengan sebelumnya, PPKM Level 4, 3, dan 2 di sejumlah wilayah diperpanjang dengan periode berbeda. Sejumlah aturan yang berlaku saat PPKM Level 4, 3, dan 2 pun berubah. Pemerintah resmi mengumumkan PPKM Level 4, 3, dan 2 diperpanjang pada Senin 9 Agustus 2021. PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. "Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Menko Bidang Kemaritiman Dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021).