KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4. Di Jawa-Bali kebijakan itu diperpanjang selama 7 hari, yakni 7-13 September 2021. Selama kebijakan tersebut diterapkan, berlaku aturan perjalanan domestik, baik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, maupun transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api. Sebagaimana bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021, seluruh pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin. "Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)," demikian bunyi Inmendagri.
PPKM diperpanjang, simak syarat perjalanan terbaru dengan kereta hingga pesawat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4. Di Jawa-Bali kebijakan itu diperpanjang selama 7 hari, yakni 7-13 September 2021. Selama kebijakan tersebut diterapkan, berlaku aturan perjalanan domestik, baik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, maupun transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api. Sebagaimana bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021, seluruh pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin. "Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)," demikian bunyi Inmendagri.