KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama dua minggu hingga 29 November 2021. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa terdapat penambahan lima kabupaten (kab)/kota di Jawa-Bali yang masuk ke dalam Level 1 dan sepuluh kab/kota yang masuk dalam Level 2. Penetapan ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). “Dalam asesmen yang akan berlaku dalam dua minggu ke depan, terdapat penambahan kabupaten/kota yang masuk ke dalam Level 2 sebanyak 10 kabupaten/kota dan Level 1 sebanyak 5 kabupaten/kota. Sehingga jumlah keseluruhan kabupaten/kota yang masuk ke dalam Level 1 menjadi 26 kabupaten/kota, Level 2 menjadi 61 kabupaten/kota, dan Level 3 menjadi 41 kabupaten/kota. Terkait detail keputusan ini akan kembali dituangkan dalam Inmendagri,” ujar Luhut, dalam keterangan pers yang disampaikan secara tertulis, Senin (15/11/2021).
PPKM Jawa-Bali dilanjutkan, Luhut: 26 Kab/Kota di level 1 dan 61 Kab/Kota di level 2
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama dua minggu hingga 29 November 2021. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa terdapat penambahan lima kabupaten (kab)/kota di Jawa-Bali yang masuk ke dalam Level 1 dan sepuluh kab/kota yang masuk dalam Level 2. Penetapan ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). “Dalam asesmen yang akan berlaku dalam dua minggu ke depan, terdapat penambahan kabupaten/kota yang masuk ke dalam Level 2 sebanyak 10 kabupaten/kota dan Level 1 sebanyak 5 kabupaten/kota. Sehingga jumlah keseluruhan kabupaten/kota yang masuk ke dalam Level 1 menjadi 26 kabupaten/kota, Level 2 menjadi 61 kabupaten/kota, dan Level 3 menjadi 41 kabupaten/kota. Terkait detail keputusan ini akan kembali dituangkan dalam Inmendagri,” ujar Luhut, dalam keterangan pers yang disampaikan secara tertulis, Senin (15/11/2021).