PPKM kabupaten Bogor diperpanjang lagi, simak 15 aturan terbarunya



KONTAN.CO.ID - BOGOR. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kabupaten Bogor kembali diperpanjang selama 13 hari. Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 443/202/Kpts/Per-UU/2021. 

"Tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro di Kabupaten Bogor ini berlaku pada 9 sampai 22 Maret 2021," kata Bupati Bogor Ade Yasin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (9/3/2021). 

Ade yang juga sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor mengatakan bahwa ada sejumlah pelonggaran pada perpanjangan PPKM kali ini. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring dan dapat diuji coba secara tatap muka. 


Selain itu, utilitas publik yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu untuk kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat tetap dapat beroperasi 100%. 

Baca Juga: PPKM mikro diperpanjang, tempat wisata di Yogyakarta tetap buka

Syaratnya, menurut Ade, harus ada pengaturan jam operasional, kapasitas tempat, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Ade menegaskan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) No 60 Tahun 2020 tentang masyarakat sehat, aman dari Covid-19 masih tetap berlaku dalam mengatur pembatasan orang. 

Baca Juga: Menko Airlangga: Pelaksanaan PPKM mikro, kasus aktif Covid-19 bisa direm

Berikut daftar 15 ketentuan aturan dalam perpanjangan PPKM berbasis mikro tersebut: 

1. Melaksanakan uji coba pembelajaran tatap muka bagi sekolah dan pendidikan keagamaan. 

2. Pengoperasian pasar rakyat dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas pasar. Jam operasional pukul 04.00 – 16.00 WIB. 

3. Pengoperasian mal/pusat perbelanjaan dengan jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 50 persen dari luas bangunan komersial. Jam operasional pukul 10.00 – 21.00 WIB. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie