PPKM Level 3 berlaku Desember di Indonesia, ini 6 perintah Presiden



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada enam perintah yang dititahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada bulan Desember 2021. 

Mula-mula Jokowi menyampaikan data perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia yang menurun dalam sepekan terakhir, jelang PPKM Desember 2021. 

“Dalam sepekan terakhir, kasus aktif kita menurun 892 kasus, dari 9.018 kasus di 14 November, menjadi 8.126 kasus di 21 November. Dan untuk penambahan kasus baru rata-rata 362 kasus setiap harinya,” ujarnya dalam Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, Senin (22/11/2021). 


Meski terdapat tren penurunan kasus Covid-19, pengendalian kasus ke depan tetap jadi perhatian Kepala Negara, utamanya menjelang Natal dan Tahun Baru. 

“Kita sebentar lagi juga akan masuk ke libur Natal-Tahun baru, yang kita tahu pada saat ini kasus Covid-19 di Eropa semuanya naik. Oleh sebab itu, ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan,” tegasnya. 

Baca Juga: Penerapan PPKM level tiga saat Nataru di seluruh Indonesia dinilai kurang tepat

Perintah Jokowi soal PPKM Level 3 

Jokowi lantas mengungkap 6 arahannya menjelang penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada bulan Desember 2021. 

1. Kementerian dan Lembaga memiliki frekuensi sama

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta seluruh kementerian dan lembaga agar memiliki frekuensi sama dalam menghadapi bulan Desember 2021 ini. 

“Sekali lagi, memiliki frekuensi yang sama, jangan terjebak pada ego sektoral, utamakan kerja sama, utamakan koordinasi sehingga kelihatan bahwa kita memiliki frekuensi yang sama,” tegasnya. 

Baca Juga: Rencana PPKM level 3 saat Nataru, pengusaha: Berat tapi kami mendukung

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie