PPKM level 3 dibatalkan, epidemiolog tetap ingatkan jangan ada kerumunan



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 batal dilaksanakan secara serentak di Indonesia. Meskipun PPKM Level 3 tidak berlaku menyeluruh di Indonesia, tapi tetap ada pengetatan aturan.

Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan, sejatinya apapun kebijakan yang diterapkan harus tetap bertujuan dalam membatasi mobilitas masyarakat sebagai pencegahan lonjakan kasus periode Nataru.

Adanya rencana PPKM Level 3 secara serentak sebelumnya dinilai kurang tepat diterapkan. Dimana bagaimanapun mobilitas masyarakat tak dapat dihentikan. Maka yang dapat dilakukan ialah membatasi pergerakan itu sendiri.


"Nggak perlulah PPKM level 3, ini sudah tepat [dibatalkan]. Tapi harus membatasi yaitu seperti pembatasan keterisian transportasi umum. Kemudian di tempat-tempat yang berpotensi terjadi kerumunan itu mencegah kerumunan," kata Tri saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (7/12).

Baca Juga: Perubahan kebijakan PPKM di akhir tahun bakal kerek pertumbuhan ekonomi kuartal IV

Pembatasan perlu dilakukan di sektor transportasi umum. Dimana Tri menyebut keterisian transportasi umum selama periode Nataru baiknya maksimal 50%. Serta mencegah jangan sampai timbul kerumunan di periode Nataru.

Selanjutnya Tri juga menegaskan perlunya peningkatan cakupan vaksinasi serta pendisiplinan masyarakat dalam menggunakan masker.

"Mobilitas orang itu nggak mungkin diberhentikan, tapi bisa dibatasi dan intinya Nataru tuh jangan sampai ada kerumunan. Intinya itu menurut saya yang paling utama adalah dilarang berkerumun. Bisa juga ada Perda di mana masyarakat dilarang berkerumun saat periode Natal Tahun Baru," ungkapnya.

Baca Juga: PPKM level 3 serentak saat Nataru dibatalkan, syarat perjalanan tetap diperketat

Editor: Noverius Laoli