KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang sekaligus memperlonggar penerapan PPKM Level 3. Begini aturan terbaru yang berlaku hingga 28 Februari nanti. Dalam periode PPKM Level 3 dua pekan ke depan, pemerintah menyesuaikan kembali batasan maksimal work from office (WFO), yang sebelumnya 25% menjadi 50%. "Selain itu, aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat serta fasilitas umum seperti tempat wisata juga dinaikkan menjadi 50%," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (14/2).
Aturan terbaru PPKM Level 3
- Untuk supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan seharihari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60%.
- Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 14 September 2021 dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan
- Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60% dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.