KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di wilayah Jawa – Bali hingga 16 Agustus mendatang. Seiring dengan perpanjangan tersebut, pemerintah melakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan pada kabupaten/kota di wilayah Jawa – Bali dengan kriteria level 4 PPKM. Hal itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 30 tahun 2021. Dalam Inmendagri tersebut menyatakan bahwa kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan dua hal.
PPKM level 4 diperpanjang, implementasi prokes pada pusat perbelanjaan diuji coba
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di wilayah Jawa – Bali hingga 16 Agustus mendatang. Seiring dengan perpanjangan tersebut, pemerintah melakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan pada kabupaten/kota di wilayah Jawa – Bali dengan kriteria level 4 PPKM. Hal itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 30 tahun 2021. Dalam Inmendagri tersebut menyatakan bahwa kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan dua hal.