PPKM masih berlanjut, catat syarat perjalanan naik pesawat wilayah Jawa-Bali



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM di wilayah Jawa dan Bali demi mengendalikan pandemi Covid-19. Setiap kabupaten/kota pun dikategorikan antara level 1-4 tergantung pada tingkat kasus penularan virus dan kematian. 

Pada periode PPKM 31 Agustus-6 September 2021, terdapat sejumlah daerah di Jawa-Bali yang mengalami perbaikan ke level 3 dan level 2, tetapi ada pula yang bertahan di level 4. 

Seperti wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya yang mengalami penurunan status dari PPKM level 4 ke level 3. Kemudian wilayah aglomerasi Semarang Raya juga membaik dengan turun dari PPKM level 3 ke level 2. Sementara Bali dan DI Yogyakarta masih pada kategori PPKM level 4. 


Seiring dengan perubahan level sejumlah wilayah dan perpanjangan PPKM sepekan ke depan, pemerintah pun menerapkan sejumlah aturan untuk membatasi mobilitas masyarakat. Salah satunya syarat perjalanan udara domestik. 

Baca Juga: Pemerintah perpanjang PPKM Level, berikut aturan pembatasan baru

Pada masa PPKM saat ini pemerintah mengizinkan penggunaan tes RT-PCR atau rapid antigen sebagai syarat penerbangan. Ketentuan ini berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 4, Level 3, maupun Level 2 di Jawa-Bali. 

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Baca Juga: Catat, berikut jadwal perjalanan kereta api September 2021⁣

Pada beleid yang diperbaharui per 31 Agustus 2021 itu, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie