KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PPKM Mikro di 34 provinsi di Indonesia pada periode 1-14 Juni 2021 resmi diberlakukan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Keputusan disampaikan oleh Menko Perekonomian, yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di YouTube Sekretariat Presiden. “Oleh karena itu, untuk PPKM mikro selanjutnya 1-14 Juni mendatang maka Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan. Ditambah Sulawesi Barat,” jelas dia, Senin (24/5/2021), mengutip Kompas.com, Selasa (25/5/2021).
PPKM mikro 1-14 Juni 2021: Ini aturan terbaru naik pesawat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PPKM Mikro di 34 provinsi di Indonesia pada periode 1-14 Juni 2021 resmi diberlakukan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Keputusan disampaikan oleh Menko Perekonomian, yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di YouTube Sekretariat Presiden. “Oleh karena itu, untuk PPKM mikro selanjutnya 1-14 Juni mendatang maka Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan. Ditambah Sulawesi Barat,” jelas dia, Senin (24/5/2021), mengutip Kompas.com, Selasa (25/5/2021).