KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga ke tingkat RT pada hari ini, Selasa (9/2/2021). Ini merupakan strategi baru pemerintah dalam menekan laju penularan Covid-19. Adapun aturan penerapan PPKM termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 03 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Dalam aturan tersebut, pemerintah membagi tindakan pengendalian penyebaran Covid-19 berdasarkan empat zona yakni zona hijau, kuning, oranye, dan merah hingga ke tingkat RT.
PPKM skala mikro: Daerah zona oranye dan merah harus tutup rumah ibadah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga ke tingkat RT pada hari ini, Selasa (9/2/2021). Ini merupakan strategi baru pemerintah dalam menekan laju penularan Covid-19. Adapun aturan penerapan PPKM termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 03 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Dalam aturan tersebut, pemerintah membagi tindakan pengendalian penyebaran Covid-19 berdasarkan empat zona yakni zona hijau, kuning, oranye, dan merah hingga ke tingkat RT.