PPKM skala mikro: Daerah zona oranye dan merah harus tutup rumah ibadah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga ke tingkat RT pada hari ini, Selasa (9/2/2021). Ini merupakan strategi baru pemerintah dalam menekan laju penularan Covid-19.

Adapun aturan penerapan PPKM termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 03 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. 

Dalam aturan tersebut, pemerintah membagi tindakan pengendalian penyebaran Covid-19 berdasarkan empat zona yakni zona hijau, kuning, oranye, dan merah hingga ke tingkat RT. 


Dalam diktum kedua Inmendagri No. 03 Tahun 2021 yang memuat tindakan pengendalian berdasarkan zonasi, seluruh kegiatan sosial tak boleh dilakukan dan tempat ibadah harus ditutup jika berada di zona oranye dan merah. 

Baca Juga: Simak pembagian zonasi di PPKM Mikro 9 hingga 22 Februari 2021

Adapun suatu daerah atau RT disebut zona merah jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. 

Berikut petunjuk pengendalian masing-masing zonasi beserta kriterianya dalam pelaksanaan PPKM Skala Mikro yang tercantum dalam diktum kedua Inmendari No. 03 Tahun 2021: 

Baca Juga: Mulai hari ini, cek beda PPKM Jawa Bali dengan PPKM Mikro 9 hingga 22 Februari 2021

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie