PPN 12% Disinyalir Ditunda, Pemerintah Disarankan Siapkan Stimulus untuk Masyarakat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penundaan pemberlakuan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 dinilai sebagai langkah bijaksana.

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Teguh Dartanto mengapresiasi keputusan tersebut dan menekankan pentingnya persiapan atau stimulus bagi masyarakat, terutama golongan menengah dan bawah, sebelum kebijakan PPN diberlakukan.

"Kompensasi ini diperlukan untuk diberikan kepada golongan menengah dan bawah yang paling terdampak dengan adanya kenaikan PPN 12% ini," ujar Teguh kepada Kontan.co.id, Rabu (27/11).


Baca Juga: Kondisi Fiskal Makin Berat, Ekonom Proyeksi Kenaikan Tarif PPN 12% Tetap Berjalan

Salah satu bentuk kompensasi yang diusulkan adalah pemberian subsidi listrik. Teguh menyarankan diskon tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 Watt ke bawah.

"Hal ini bisa dilaksanakan karena informasi pelanggan listrik sudah cukup lengkap by name by address sehingga mudah diimplementasikan," katanya.

Selain itu, subsidi listrik juga bisa diberikan untuk sektor industri, khususnya untuk penggunaan di siang hari. Langkah ini tidak hanya menjadi stimulus bagi pelaku industri, tetapi juga memanfaatkan kelebihan pasokan listrik (over supply) yang saat ini dimiliki.

Teguh juga menyoroti perlunya subsidi jaminan sosial bagi pekerja informal yang rentan dan miskin. Ia menyarankan pemerintah memberikan subsidi untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga: HIPMI Dorong Pemerintah Beri Stimulus ke Masyarakat Sebelum Kerek Tarif PPN 12%

"Sehingga bisa membuat para pekerja informal bisa kerja keras tanpa cemas. Biaya untuk JKK dan JKM sekitar 10 juta orang hanya membutuhkan Rp 2,1 triliun," katanya.

Editor: Noverius Laoli