KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Maret 2021, Pemerintah telah berencana untuk memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 100%. Artinya konsumen bisa menikmati penurunan harga mobil baru dengan PPnBM 0% pada bulan depan. Sementara pada tiga bulan berikutnya, insentif pajak dikurangi 50%. Dan pada tiga bulan terakhir dikurangi 75%, tinggal 25% PPnBM yang harus dibayar. Meski sudah diputuskan, sejumlah agen pemegang merek (APM) masih menantikan petunjuk pelaksana atau petunjuk teknis terkait kebijakan tersebut.
PPnBM berlaku, segini besaran penurunan harga mobil bekas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Maret 2021, Pemerintah telah berencana untuk memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 100%. Artinya konsumen bisa menikmati penurunan harga mobil baru dengan PPnBM 0% pada bulan depan. Sementara pada tiga bulan berikutnya, insentif pajak dikurangi 50%. Dan pada tiga bulan terakhir dikurangi 75%, tinggal 25% PPnBM yang harus dibayar. Meski sudah diputuskan, sejumlah agen pemegang merek (APM) masih menantikan petunjuk pelaksana atau petunjuk teknis terkait kebijakan tersebut.